Rabu, 08 Juli 2020

Bisnis Online

            Bisnis online merupakan segala jenis kegiatan bisnis yang dilakukan secara online (melalui internet).
            Setiap pelaku usaha yang sebagian aktivitasnya ataupun semua aktivitas bisnisnya dilakukan melalui internet, bisa dikatakan mereka menjalankan bisnis online.
            Aktivitas bisnis online ini bisa meliputi kegiatan jual beli online, maupun menyediakan jasa secara online, dan banyak jenis bisnis lainnya yang bisa kita temukan di online di berbagai bidang industri.
            Intinya, jika Anda memiliki suatu ide bisnis maupun produk yang unik, Anda bisa langsung memulai menjualnya lewat internet. Artinya, semua orang bisa saja memulai bisnis online.

            Flash sale adalah strategi dalam bisnis online untuk menjual barang secara eksklusif dengan harga yang jauh lebih murah dari aslinya, dan tentunya dalam waktu yang sangat terbatas. Tujuan strategi ini adalah meningkatkan penjualan, mengundang traffic ke toko online, dan juga bisa meningkatkan brand awareness agar semakin dikenal oleh publik. Marketplace besar yang sering mengadakan Flash sale adalah Shopee dan Tokopedia.

Pandangan mengenai Flash sale :
            Flash sale selalu dilakukan oleh marketplace yang besar seperti Shopee dan Tokopedia. Di Shopee, konsumen saling menyalakan pengingat untuk produk Flash sale yang mereka suka, terkadang konsumen juga tidak menelusuri lebih lanjut tentang produk yang mereka beli atupun tokonya, hanya karena produk tersebut murah jadi konsumen tidak fikir Panjang untuk membeli produk tersebut. Ketika produk tersebut datang ternyata produk tidak sesuai dengan harapan konsumen,  lalu konsumen akan memberikan review yang jelek kepada produk tersebut. Seharusnya pemilik took memberikan spesifikasi produk yang lebih detail dan konsumen pun harus lebih teliti sebelum membeli suatu produk.

Jumat, 08 Mei 2020

KODE ETIK JAKSA


            Kode Etik Jaksa adalah Tata Krama Adhyaksa dimana dalam melaksanakan tugas Jaksa sebagai pengemban tugas dan wewenang Kejaksaan adalah insani yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berasaskan satu dan tidak terpisah-pisahkan, bertindak berdasarkan hukum dan sumpah jabatan dengan mengidahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat berpedoman kepada Doktrin Tata Krama Adhyaksa.
            Kode Etik Jaksa yang berpendoman pada Tata Krama Adhyaksa atau lebih dikenal dengan Tri Krama Adhyaksa, adalah doktrin Kejaksaan Indonesia:
1.     Satya, yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia.
2.     Adhi, yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga, dan terhadap sesama manusia.
3.     Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.

Tugas & Wewenang
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
  • melakukan penuntutan;
  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; 
  • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
  • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahansebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengawasan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

UU Kode Etik Jaksa
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Kode Perilaku Jaksa ini yang dimaksud dengan :
  1. Jaksa adalah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang;
  2. Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya;
  3. Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah Pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan tindakan administratif kepada Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa;
  4. Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberikan tindakan administratif terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
  5. Tindakan administratif adalah tindakan yang dijatuhkan terhadap Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
  6. Yang dimaksud dengan perkara meliputi perkara pidana, perkara perdata dan tata usaha negara maupun kasus-kasus lainnya.

Pasal 2

Kode Perilaku Jaksa berlaku bagi jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan maupun diluar lingkungan Kejaksaan.

BAB II
KEWAJIBAN
Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib:
a.     mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
b.     menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
c.     mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
d.    bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
e.     bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
f.      memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban;
g. membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
h.   mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
i.      menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;
j.      menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.  menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;
l.      menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
m.   bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
n.  bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.

BAB III
LARANGAN
Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:
a.     menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
b.     merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
c.    menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
d.   meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
e.     menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
f.      bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
g.     membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
h.  memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.

BAB IV
PENEGAKAN KODE PERILAKU JAKSA  DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 5

(1)    Tindakan administratif dikenakan pada perbuatan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang;
(2)    Selain sanksi yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa dapat dikenakan tindakan administratif;
(3)    Jenis tindakan administratif terhadap pelanggaran Kode Perilaku Jaksa terdiri dari:
a.     Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun dan selama masa menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian;
b.     Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain.

BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 6

Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah:
a.  Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
b.     Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Agung R.I.
c.     Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung R.I.
d.     Kepala Kejaksaan Tinggi bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi.
e.     Kepala Kejaksaan Negeri bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri.   

BAB VI
TATACARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN  PUTUSAN  TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 7

(1)  Petunjuk adanya penyimpangan Kode Perilaku Jaksa diperoleh dari hasil temuan pengawasan melekat, pengawasan fungsional atau berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif.
(2)  Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif memanggil jaksa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
(3)  Sejak dilakukan pemeriksaan, pimpinan satuan kerja wajib segera melaporkan kepada atasannya secara berjenjang selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
(4)  Pemeriksaan dan penjatuhan tindakan administratif Kode Perilaku Jaksa dilaksanakan oleh  :
a.     Jaksa Agung dan unsur Persaja bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden;
b.     Jaksa Agung Muda, pejabat eselon II pada masing-masing Jaksa Agung Muda yang terkait serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c.     Jaksa Agung Muda Pengawasan dan unsur Inspektur serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
d.     Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Tinggi;
e.     Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Negeri.
(5) Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dilakukan secara tertutup dan putusan dibacakan secara terbuka. Putusan disampaikan kepada yang bersangkutan segera setelah dibacakan.
(6) Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 8

Dalam melakukan Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa, pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif dapat mendengar  atau meminta keterangan dari pihak lain apabila dipandang perlu.

Pasal 9

Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6 huruf a dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain untuk memeriksa jaksa yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 10

Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dapat berupa pembebasan dari dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa atau berupa penjatuhan tindakan administratif yang memuat pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan.

Pasal 11

(1)    Kepada jaksa yang melakukan beberapa pelanggaran Kode Perilaku Jaksa secara berturut-turut sebelum dijatuhkan tindakan administratif, hanya dapat dijatuhi satu jenis tindakan administratif saja.
(2)  Kepada jaksa yang pernah dijatuhi tindakan administratif dan kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi tindakan administratif yang lebih berat dari tindakan administratif yang pernah dijatuhkan kepadanya.

Pasal 12

Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa bersifat final dan mengikat.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 13

Jaksa wajib menghormati dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 14

Setiap pejabat yang dimaksud dalam pasal 6 wajib :
a.    berupaya dengan sungguh-sungguh agar Jaksa bawahannya mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
b.    melaksanakan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Kode Perilaku Jaksa.


Contoh Artikel Kode Etik Jaksa

Indikasi Pelanggaran Etik Jaksa Farizal, Absen Sidang Hingga Terima Uang dari Pengusaha
Kompas.com - 22/09/2016, 07:37 WIB
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita | Editor: Sabrina Asril
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksanya, Farizal. Ia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap untuk mengurus perkara Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang diadili di Pengadilan Negeri Padang.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik ini. Mereka yang diperiksa antara lain Asisten Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Umum di Kejati Sumbar, rekan sesama jaksa dalam tim Farizal, dan juga Farizal sendiri.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan bahwa Farizal memang melanggar etik. Berdasarkan keterangan yang diambil dari pejabat Kejati Sumbar dan pengakuan Farizal, hasilnya menyerupai dengan apa yang dituduhkan KPK kepadanya.

Tak pernah ikut sidang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, ada indikasi sejumlah penyimpangan perilaku Farizal. Pertama, Farizal tidak pernah sekalipun mengikuti sidang perkara di mana Sutanto menjadi terdakwa. Padahal, ia merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus terkait distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) itu.

"Memang Farizal ini salah satu penuntut umum yang menyidangkan kasus XSS (Sutanto) di PN Padang. Dia juga sebagai ketua tim jaksa tapi tidak pernah menghadiri sidang," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Farizal juga disebut tidak informatif kepada sesama anggota tim jaksa penuntut umum dalam kasus itu, sehingga mereka berjalan tanpa koordinasi dengan Farizal.
Selain itu, Farizal juga membantu Sutanto dalam menyusun eksepsi. Perbuatan tersebut dianggap melampaui kewenangannya sebagai jaksa penuntut umum karena semestinya yang menyusun eksepsi adalah terdakwa bersama penasihat hukum.

Mengaku terima suap
Hal lain yang diakui oleh Farizal yaitu penerimaan sejumlah uang dari Sutanto. Rum mengatakan, Farizal mengaku menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa.
"Sementara dia baru terima Rp 60 juta dalam empat kali penerimaan. Tapi ini belum final, mesih terus dikembangkan," kata Rum.

Padahal, KPK menuding Farizal menerima Rp 365 juta dari Sutanto untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Kejanggalan sudah dirasakan sebelum perkara Sutanto disidangkan. (Baca: Kejaksaan Agung Benarkan Jaksa Farizal Terima Uang dari Pengusaha Gula)
Sejak di tingkat penyidikan hingga persidangan, Sutanto hanya menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar. Ia tidak diamankan di balik jeruji besi oleh kepolisian di Padang. Rum mengatakan, kewenangan penetapan seseorang bisa menjadi tahanan kota oleh Kejati Sumbar.

"Itu materi pemeriksaan kita kenapa bisa keluar dari kota. Harusnya tetap di kota dan harus minta izin," kata Rum.

Tidak periksa berkas perkara
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan salah satu pihak yang diperiksa Jamwas, terungkap bahwa jaksa penuntut umum tidak mencermati berkas perkara di tingkat penyidikan untuk dilimpahkan ke persidangan.
"Berkas tersebut P21 dengan tidak memperhatikan atau kurang teliti apakah memenuhi syarat formil atau materil," kata Rum.

Namun, belum disimpulkan apakah Farizal memang melanggar kode etik jaksa. Rum mengatakan bahwa pemeriksaan oleh Jamwas belum final.
Masih akan ada pemeriksaan beberapa orang untuk menguatkan indikasi pelanggaran etik itu. Jika Farizal terbukti melanggarnya, maka sanksi ringan hingga berat menanti.
"Sanksi terberat kepegawaian ya ada. Dipecat bisa. Tapi Farizal belum kita tentukan karena pemeriksaan masih berlanjut," kata Rum.


Analisis Artikel :

 Kode etik dalam kejaksaan adalah hal yang harus di taati oleh para jaksa yang, kode etik itu sendiri dapet mencerminkan bagaimana perilaku dan sikap seorang jaksa. dalam artikel Kompas.com 22/09/2016 yang berjudul "Indikasi Pelanggaran Etik Jaksa Farizal, Absen Sidang Hingga Terima Uang dari Pengusaha", dalam artikel tersebut dapat diketahui bahwa Jaksa Farizal diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi jaksa dengan tidak ikut sidang perkara, mengaku menerima suap dari terdakwa, tidak memeriksa berkas perkara, dari ketiga pelanggaran itu sudah jelas bahwa Jaksa Farizal melanggar UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana & Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :PER-067/A/JA/07/2007 pasal 3 dan pasal 4.

Kesimpulan :

Masih banyak Jaksa yang tidak mematuhi Kode Etik Profesi bahkan melakukan kegiatan yang jelas-jelas dilarang dalam Kode Etik Profesi, salah satunya menerima suap dari para terdakwa untuk memperkaya diri sendiri hingga menyepelekan peraturan yang ada.